Rabu, 17 Juli 2013

KPS , P4S DAN KARTU CALON PENERIMA BSM

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah sebuah kartu yang digunakan sebagai penanda rumah tangga miskin dan rentan. KPS digunakan untuk mendapatkan manfaat P4S.
P4S adalah Program Percepatan  dan Perluasan Perlindungan Sosial, yang merupakan Program Kompensasi dalam rangka penyesuaian harga BBM yang dikemas dalam bentuk Raskin, BSM dan PKH serta Program Kompensasi Khusus yang dikemas dalam bentuk BLSM (Bantuan Langsung Sementara) dan Infrastruktur.

PENGGUNAAN KARTU KPS DAN KARTU CALON PENERIMA BSM

Mulai Tahun Pelajaran 2013 / 2014, siswa dari keluarga yang menerima KPS dapat membawa KPS tersebut ke sekolah tempat siswa terdaftar untuk dicalonkan sebagai Penerima Manfaat Program BSM atau Rumah tangga dengan anak usia sekolah yang juga memperoleh Kartu Calon Penerima BSM dapat membawa Kartu tersebut ke Sekolah tempat siswa terdaftar.

Mekanismenya :
Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah memutuskan Calon Penerima BSM yang berasal dari KPS maupun Kartu Calon Penerima BSM dengan cara memasukan seluruh nama siswa penerima Kartu sebagai calon penerima BSM ke Formulir Rekap Kartu (Formulir 1)

Kepala Sekolah bersama Komite dapat mengusulkan anak lain yang dianggap pantas mendapatkan BSM diluar penerima Kartu untuk dimasukan ke dalam Formulir Rekap Usulan (Formulir 2)
Dengan Kriteria sebagai berikut 
  1. Orang tua siswa terdaftar sebagai Peserta PKH
  2. Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya
  3. Anak yatim, Anak piatu dan Anak yatim piatu
  4. Pertimbangan lain (misal kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun).

Pendataan dimulai tanggal 16 Juli 2013.
Bila ada kesalahan penulisan dan penjelasan akan kami betulkan sesuai dengan pedoman yang ada.
Sekian terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar