Minggu, 07 September 2014

PENGUMUMAN PENANDATANGANAN SPJ RAMPUNG KEKURANGAN BAYAR TPP TAHUN 2011 DAN TAHUN 2012

Berikut ini kami sampaikan informasi tentang penandatanganan SPJ rampung kekurangan bayar TPP Tahun 2011 dan 2012, surat resmi tentang hal tersebut bisa didownload disini
Daftar nama penerima kekurangan bayar TPP  terbagi menjadi 2 kelompok yaitu :
1. Daftar nama penerima kekurangan bayar TPP tahun 2011  berikut jadwal dan tempat penandatanganan
2. Daftar nama penerima kekurangan bayar TPP  tahun 2012  berikut jadwal dan tempat penandatanganan
disamping 2 kelompok tersebut diatas ada sejumlah Guru PNS yang berhak menerima kekurangan bayar TPP tahun 2011 dan 2012 tetapi SK Dirjen belum terbit , sehingga kekurangan bayar TPP nya belum bisa diterimakan saat ini , daftar nama guru yang belum ber SK Dirjen
Catatan :
1. Daftar nama dan no urut penerima kekurangan bayar TPP tahun 2011 dan 2012 di dasarkan pada nomor peserta sertifikasi dari hasil audit BPKP tahun 2014   dan unit kerja yang tercantum di daftar penerima adalah  unit  kerja  pada  tahun itu ( unit kerja lama )
2. Penghitungan pajak yang digunakan adalah  perhitungan pajak tahun 2014 yaitu 15 % untuk golongan IV , 5 % untuk golongan III, dan 0 % untuk golongan II
3. Bagi PNS yang berhak mendapatkan kekurangan bayar TPP tahun 2011 dan  2012 tetapi sudah meninggal dunia maka tunjangan profesinya bisa dicairkan oleh ahli warisnya dengan membawa :
a. Fotocopy Surat Kematian
b. Fotocopy Sertifikat Pendidik
c. Fotocopy Kartu Keluarga
d. Fotocopy KTP ahli waris

1 komentar: