Berikut ini kami sampaikan informasi tentang penandatanganan SPJ rampung kekurangan bayar TPP Tahun 2011 dan 2012, surat resmi tentang hal tersebut
bisa didownload disini
Daftar nama penerima kekurangan bayar TPP terbagi menjadi 2 kelompok yaitu :
1. Daftar nama penerima kekurangan bayar TPP tahun 2011 berikut jadwal dan tempat penandatanganan
2. Daftar nama penerima kekurangan bayar TPP tahun 2012 berikut jadwal dan tempat penandatanganan
disamping 2 kelompok tersebut diatas ada sejumlah Guru PNS yang berhak menerima kekurangan bayar TPP tahun 2011 dan 2012 tetapi SK Dirjen belum terbit , sehingga kekurangan bayar TPP nya belum bisa diterimakan saat ini , daftar nama guru yang belum ber SK Dirjen
Catatan :
1. Daftar nama dan no urut penerima kekurangan bayar TPP tahun 2011 dan 2012 di dasarkan pada nomor peserta sertifikasi dari hasil audit BPKP tahun 2014 dan unit kerja yang tercantum di daftar penerima adalah unit kerja pada tahun itu ( unit kerja lama )
2. Penghitungan pajak yang digunakan adalah perhitungan pajak tahun 2014 yaitu 15 % untuk golongan IV , 5 % untuk golongan III, dan 0 % untuk golongan II
3. Bagi PNS yang berhak mendapatkan kekurangan bayar TPP tahun 2011 dan 2012 tetapi sudah meninggal dunia maka tunjangan profesinya bisa dicairkan oleh ahli warisnya dengan membawa :
a. Fotocopy Surat Kematian
b. Fotocopy Sertifikat Pendidik
c. Fotocopy Kartu Keluarga
d. Fotocopy KTP ahli waris